Setiap Istri Pergi Yasinan, Pria Ini Gagahi Anak Tirinya Hingga Hamil
Polisi menangkap SP (43), seorang laki laki asal Kecamatan Ngunut, Tulungagung, Jumat (20/12/2019) sore. SP diduga menyetubuhi anak tirinya berinisal A (13) warga Kecamatan Campurdarat. Dari pengakuan SP, perbuatan ini sudah berulang kali sejak April 2018.
"Saya salah. Saya terbawa nafsu," ucap SP saat di depan KapolresTulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, Senin (23/12/2019). Untuk memperdaya A, ia menjanjikan akan memberi ponsel dan uang dan perbuatan diulang hampir setiap minggu. SP selalu melakukan saat malam Jumat, karena saat itu istrinya pergi Yasinan.
"Emake (ibunya) pergi yasinan, saya ajak untuk bermain," katanya. Dalam perjalanannya, SP juga mengancam A agar tidak bercerita kepada ibunya. Perbuatan tak senonoh itu sudah berlangsung selama 21 bulan hingga A kini hamil tujuh bulan.
Siswi kelas VII MTS ini sempat disembunyikan di rumah kerabatnya diKecamatanCampurdarat. Menurut Kapolres, kasus ini terungkap karena kepekaan Bhabinkamtibmas. Saat itu Bhabinkamtibmas curiga melihat ciri fisik A yang mirip orang hamil.
"Umurnya baru 13 tahun tapi kok fisiknya seperti orang hamil. Bhabinkamtibmas kemudian berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat," terang EG Pandia. Kemudian mengakui tengah mengandung anak hasil perbuatanayahtirinya. Polisi kemudian menangkap SP, pekerja di pabrik mill tanpa perlawanan.
Kini SP tengah menjalani proses hukum, dan akan dijerat dengan Undang undang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara. Hukuman masih ditambah lagi satu per tiga dari putusan hakim, karena status tersangka sebagai wali atau orang tua korban," pungkas EG Pandia.