Pangkas Birokrasi Sistem Peringatan Dini, Anies Beralih ke Pelantang
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku tengah evaluasi standard operating procedure (SOP) sistem peringatan dini kebencanaan di Pemprov DKI. Sementara, hal baru yang bakal diterapkan adalah notifikasi langsung lewat pengeras suara. Sebab, selama ini sistem peringatan dini di DKI dilakukan secara berjenjang. Mulai dari tingkat pusat kecamatan kelurahan Rukun Warga (RW) Rukun Tetangga (RT). "Kita sejak kemarin review SOP yang selama ini ada. Dan salah satu hal yang akan diterapkan baru adalah bila ada kabar maka pemberitahuannya langsung ke warga tidak melalui jenjang," ungkap Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).
Nantinya jenjang atau tahapan birokrasi dalam menyampaikan peringatan dini akan dipangkas. Jajaran di tingkat kelurahan tidak lagi meneruskan eksekusinya ke pihak RW maupun RT. Jajaran di kelurahan diminta langsung turun ke lingkungan masyarakat untuk memberi tahu informasi kebencanaan via pengeras suara. Upaya ini dianggap bisa menyadarkan masyarakat dan membuat mereka dapat mengambil langkah dini antisipasi, serta meminimalisir gangguan jaringan.
Mengingat, informasi kebencanaan di lingkup Pemprov DKI sebelumnya dikirim ke warga dengan memanfaatkan platform pesan singkat. "Jadi kelurahan bukan ke RW RT tapi langsung ke masyarakat berkeliling dengan membawa toa untuk memberitahu semuanya," ujar dia. "Karena kemarin pada malam itu pemberitahuan diberitahu, tapi karena malam hari diberitahunya lewat handphone akhirnya sebagian tidak mendapatkan informasi," pungkas Anies.