RUU Cipta Kerja wajib Berdampak Positif terhadap Dunia Usaha Legislator PAN

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengingatkan pasal pasal dalam RUU Cipta Kerja harus mampu membuka peluang berusaha dan berdampak positif kepada dunia usaha serta berpihak pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sebab sekitar 97 persen usaha yang ada di Indonesia masuk dalam kategori UMKM, hanya 3 persen saja yang dikategorikan usaha besar. "Begitupun untuk serapan tenaga kerja, sebanyak 116 juta tenaga kerja kita diserap oleh UMKM, usaha besar hanya menyerap sekitar 3 jutaan," kata Guspardi kepada wartawan, Senin (6/7/2020).

Anggota DPR RI asal Dapil Sumbar II itu mengatakan, sejauh ini RUU Cipta Kerja terdiri dari 11 klaster, 1028 halaman dan 1.200 pasal. Produk hukum ini merangkum sekitar 79 Undang Undang yang sudah ada. Sampai saat ini di tingkat Panja RUU Cipta kerja Badan Legislasi (Baleg) DPRRI baru membahas 4 klaster dan RUU ini menjadi sorotan oleh berbagai elemen masyarakat.

Ini merupakan tantangan yang harus dijawab oleh pimpinan dan anggota Panja DPR RI sebagai pihak yang membahas rancangan regulasi ini. "Batang tubuh atau pasal pasal dalam RUU cipta kerja mesti bisa menjawab harapan masyarakat, bahwa DPR dan pemerintah tidak menggadaikan negara dengan adanya RUU ini, dan tidak pro terhadap pengusaha besar atau konglomerat," ujarnya. Mantan anggota dan Pimpinan DPRD Sumbar itu juga menyoroti klaster dukungan riset dan inovasi dalam RUU Cipta Kerja sangat minim.

Menurutnya, hanya satu pasal saja yang mengatur tentang riset dan inovasi dalam RUU. Legislator dari Fraksi PAN ini berharap, penerapan konsep Omnibus Law melalui RUU Cipta Kerja dapat berimplikasi positif terhadap dunia usaha. Pengusaha lokal harus menjadi tuan rumah dinegeri sendiri serta sektor UMKM harus didorong menjadi lokomotif perekonomian nasional.

"Untuk itu harus dikawal bersama oleh berbagai elemen masyarakat agar kecurigaan masyarakat tentang keberadaan Cipta Kerja justru berpihak kepada para investor dan pengusaha besar dapat diminimalisir," kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *.

*
*
You may use these <abbr title="HyperText Markup Language">HTML</abbr> tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>