Gerindra Minta KPU Tolak Pengguna Narkoba Maju Jadi Calon Kepala Daerah di Pilkada 2020

Juru Bicara Partai Gerindra Habiburokhman meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) menolak calon kepala daerah penguna dan bandar narkoba. Menurut Habiburokhman, bahaya jika penyelenggara Pilkada tidak mematuhi putusan Mahkamah Konsitusi (MK). "Putusan MK kan final dan mengikat. Ya kita harus patuh pada putusan MK itu," kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (2/7/2020).

Habiburokhman pun mengingatkan, jangan sampai KPU meloloskan calon kepala daerah pengguna dan bandar obat obatan terlarang tersebut. Ia menambahkan, KPU harus berpedoman putusan MK, jika misalnya, KPU tidak membuat aturan tersendiri soal pengguna dan bandar narkoba maju di Pilkada. "Kalau tidak sesuai putusan MK kan tidak bisa juga (jadi calon kepala daerah,red). Bisa ditolak oleh KPU setempat," jelas Habiburokhman.

Lebih lanjut, terkait apakah Gerindra akan mengusung eks pecandu, pengguna, dan bandar narkoba, Habiburokhman menegaskan bahwa partai yang dipimpin Prabowo Subianto ini akan patuh pada putusan MK. "Yang jelas kami mematuhi putusan MK. Kalau ada putusan MK itu kan berlaku sebagai UU," tegas Habiburokhman. Anggota Komisi III DPR RI ini pun berharap Pilkada 9 Desember 2020 mendatang diisi oleh calon kepala daerah yang memiliki kapasitas, integritas, dan aksebilitas.

"Pokoknya harus sesuai putusan MK," tandas Habiburkhman. Diketahui, larangan pecandu narkoba maju di Pilkada diputuskan oleh MK. Putusan Mahkamah ini berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi, mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pasal tersebut adalah larangan bagi seseorang dengan catatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dan pemakai dan bandar narkoba dianggap perbuatan tercela. MK menyebut pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, kecuali dengan alasan kesehatan si pemakai yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter.

Selain pengguna dan bandar narkoba, perbuatan tercela dalam putusan Mahkamah tersebut juga termasuk judi, mabok dan berzina.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *.

*
*
You may use these <abbr title="HyperText Markup Language">HTML</abbr> tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>