Dua Pencuri di Bandung Ditangkap Usai Terlibat Duel dengan Korban, Barang Senilai Rp 35 Juta Selamat

Dua pencuri spesialis rumah kosong terlibat berduel dengan pemilik rumah saat beraksi di Jalan Kayu Ambon, Desa Kayu Ambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Selasa (14/4/2020) malam. Awalnya pelaku berinisial HR (25) dan DH (36) mengira rumah yang menjadi sasarannya itu kosong. Padahal di dalam rumah tersebut ada pemiliknya, sehingga aksi pencurian itu bisa diketahui.

Setelah diketahui, dua pelaku itu sempat baku hantam dengan anak pemiliknya rumah, hingga akhirnya mereka kabur dan dikejar warga. Sialnya, saat itu ada anggota Polsek Lembang yang sedang piket hingga akhirnya tertangkap. "Dua pelalu pembobol rumah itu, sempat terpergok pemilik rumah dan sempat (baku hantam), kemudian warga datang, lalu menghubungi petugas piket yang kebetulan sedang patroli di dekat TKP," ujar Kanit Reskrim Polsek Lembang, Ipda Yuhadi saat dihubungi, Rabu (15/4/2020).

Pelaku tersebut, kata Yuhadi, sempat berhasil membawa laptop seharga Rp 25 juta, sejumlah uang, handphone, dan gitar. Beruntung karena aksi pelaku itu bisa diketahui, barang barang tersebut bisa diselamatkan oleh warga dan pemilik rumah. "Totalnya kalau di jumlahkan bisa mencapai sekitar Rp 35 juta, tapi semua barang itu gagal dicuri karena mereka keburu diamankan," katanya.

Saat inu dua pelaku itu sudah diamankan di Mapolsek setempat. Berdasarkan hasil pengembangan, ternyata kedua pelaku yang merupakan residivis pada kasus yang sama ini 2 hari sebelumnya, pernah membobol rumah yang berlokasi di sekitar Jalan Maribaya dan berhasil mencuri kamera, uang Rp 5 juta, dan satu handphone. "Mereka residivis dalam kasus yang sama dan keluar penjara pada tahun 2017 lalu. Jadi mereka bukan narapidana yang mendapat asimilasi kemarin," ucap Yuhadi.

Dalam melakukan aksinya mereka mencongkel jendela atau pintu rumah kosong atau rumah yang ditinggal pemiliknya dengan menggunakan obeng. Kemudian masuk dan mencuri barang barang berharga, kemudian dijual ke penadah. "Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun," katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *.

*
*
You may use these <abbr title="HyperText Markup Language">HTML</abbr> tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>