Dampak Nikah Siri Demak Pengertian Syarat dan Hukumnya

Nikah siri yakni nikah secara sembunyi-sembunyi atau dirahasiakan. Kata siri asal dari bahasa Arab, sirr, yang maknanya rahasia atau sembunyi-sembunyi. Menurut Kamus Bahasa Indonesia,  nikah siri ialah pernikahan yang cuma dilihat dengan seseorang modin dan saksi, tak lewat Kantor Kepentingan Agama (KUA. Berdasar agama Islam telah resmi.

Warga mendalami nikah siri jadi pernikahan yang tidak dicatat di KUA alias “nikah di balik tangan.” Kehadiran nikah siri dijelaskan resmi secara agama, namun tidak resmi menurut hukum positif yang berjalan di Indonesia (hukum negara).

Juga ada pengetahuan, nikah siri ialah nikah tiada wali faksi istri. Apabila nikah siri tanpa wali seperti ini, karena itu hukumnya tak resmi baik secara agama atau secara hukum negara.

“Tidak resmi satu pernikahan tiada seseorang wali.” (HR. Khomsah).

“Wanita manapun yang menikah tiada memperoleh ijin walinya, jadi pernikahannya batil (tak sah); pernikahannya batil; pernikahannya batil.” (HR Khomsah).

 

Rukun Nikah Siri Demak Persyaratan Syahnya

 

Bila nikah tanpa dicatat negara (KUA) atau secara sembunyi-sembunyi, akan tetapi ada wali syah, menurut syariat Islam itu syah sepanjang memenuhirukun nikah, ialah ada wali, 2 orang saksi, ijab kabul. Dari 3 rukun nikah itu, yang kerap jadi permasalahan yaitu masalah wali. Menurut Islam, nikah tanpa ada wali yakni gagal.

“Barangsiapa pada wanita yang nikah tanpa dengan ijin walinya, nikahnya itu gagal.” (HR Aisyah RA)

Tentang hal yang memiliki hak jadi wali nikah yaitu ayah/bapak; kakek, yang diterangkan ialah ayahnya bapak, ke atas; saudara kandungan laki laki se-ayah seibu; saudara kandungan laki laki seayah; anak dari saudara kandungan lelaki (sepupu) satu ayah seibu; anak dari saudara kandungan lelaki seayah; paman dari lajur ayah dan ibu; paman dari lajur ayah; anaknya paman (keponakan) dari lajur ayah serta ibu; anaknya paman dari lajur ayah; pewaris-pewaris ashabah; hakim

“Sultan (hakim) yakni wali untuk orang yang tidak mempunyai wali.” (HR Abu Dawud, At-Turmudzi, Ibnu Majah serta Sah Ibnu Hibban).

Posisi di atas berdasar di hubungan satu orang dengan ayah wanita yang dinikahkan. Yang mana terdekat hubungan dengan ayah, jadi dia yang diprioritaskan.

 

Disunahkan Pesta untuk Pengabaran

 

Risalah Islam mengajar, pernikahan harus dipublikasikan dan sebagai “alat bukti” (bayyinah) telah syah sebagai pasangan suami istri sekalian mengelit fitnah.

Rasulullah Saw mengajari umatnya buat menebarluaskan pernikahan dengan mengadakan walimatul ‘ursy. “Selenggarakan perjamuan biarpun dengan satu ekor kambing.” (HR Imam Bukhari serta Muslim).

Nikah siri banyak efeknya, seperti di dalam kejadian konflik pernikahan, hak waris, dan seterusnya yang diurusi oleh pengadilan agama, karena tak ada “alat bukti” buku nikah.

Kalau ada buku nikah, walaupun sebenarnya nikah tak di KUA, karena itu ditegaskan buku nikahnya palsu serta ini suatu ketakjujuran/penipuan yang hukumnya berdosa.

 

Fatwa MUI Perihal Nikah Siri

 

Walau nikah siri syah secara agama, ujarnya, namun pernikahan itu tak miliki kekuatan hukum. Dengan tak ada kemampuan hukum, karena itu baik istri atau anak mempunyai potensi menanggung derita rugi karena pernikahan itu.

Pernikahan begitu kerap mengakibatkan pengaruh negatif kepada anak dan istri yang dilahirkan. Berkaitan dengan hak-hak mereka seperti nafkah atau hak kewarisannya.

Tuntutan pemenuhan hak-hak itu, kerap mengundang pergesekan. Karena tuntutan dapat sukar disanggupi sebab tak ada bukti catatan sah perkawinan yang resmi. Buat mengelak kemudaratan, ulama setuju kalau pernikahan mesti dibuat dengan resmi pada lembaga yang berotoritas.

Pernikahan di balik tangan atau nikah siri hukumnya syah bila sudah tercukupi kriteria serta rukun nikah.

MUI sudah keluarkan fatwa berkaitan pernikahan itu sama sesuai hasil ketetapan Ijtima Ulama se-Indonesia kedua di Pondok Pesantren.

MUI berpandangan arah pernikahan itu sangatlah baik serta mulia untuk mengusung harkat dan martabat manusia yang tidak cuma penuhi keperluan hasrat dasariah manusia saja ialah cuma penyukupan kebutuhan sex semata-mata.

MUI sempat juga keluarkan fatwa spesial masalah nikah siri online di 2005. Menurut fatwa MUI, praktek nikah siri online tak dibenarkannya dalam tuntunan Islam dan masuk di definisi haram.

Keharamanya diakibatkan tak ada serangkaian upacara keramat sama hal yang diberikan dalam Islam. Nikah sirinya saja menyalahi Undang-Undang, lantaran bisa diadukan ke KUHP, walau itu dirasa syah.

 

Metode Nikah Siri Demak

 

Nikah siri Demak disebut sesuai sama syariat Islam, tetapi hukumnya menjadi haram jika menghadirkan mudharat atau rugi di salah satunya faksi.

Ke-2  calon mempelai memeluk agama islam atau siap masuk Islam, mengucapkan syahadat sebelumnya menikah (akan diberi surat info masuk Islam).

Kalau kamu memutuskan buat kerjakan Nikah Siri Demak cermati prasyarat di bawah ini biar pernikahanmu syah sesuai sama prasyarat dan rukun nikah dalam Islam.

Pernyataan lisan ini terdapat sifat mengikat, dilihat oleh beberapa saksi dan calon mempelai pria, dan jadi tanggung-jawab dari calon mempelai wanita atas kebenarannya.

Apabila calon mempelai wanita dengan status janda, harus memberikan surat pisah serta udah melalui saat idah. Tapi kalau tak dapat mempertunjukkan surat pisah gara-gara ditinggalkan wafat oleh suami, wali hakim akan minta pernyataan lisan dari calon mempelai wanita akan statusnya.

Bawa dan perlihatkan mahar/serah-serahan yang diberi saat ijab qobul.

Privat untuk wanita yang bisa dinikahi siri untuk jadikan istri ke-2 , ke-3  atau ke-4, mohon mahar yang sesuai sama kepentinganmu. Gak boleh semata-mata menyerah diri buat dinikahi tetapi pikirkan  unsur penyokong hidupmu buat jamin kelancaran, ketenangan serta keberlanjutan beribadah.

Calon mempelai pria belum punya 4 istri, telah miliki pemasukan, berumur sedikitnya 26 tahun.

Ke-2  calon mempelai dapat memperlihatkan kartu identitas yang berlaku (KTP/Paspor) dan dengan photo yang pasti saat sebelum ijab qobul buat meyakinkan kalau pasangan yang bisa dinikahkan yaitu betul sama sesuai identitas yang dinampakkan.