KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Harus Lapor Harta Kekayaan Periodik
Memasuki tahun 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar para Penyelenggara Negara (PN) segera melaporkan kembali harta kekayaannya sebelum 31 Maret. Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan Ipi Maryati menjelaskan, pelaporan tersebut adalah pelaporan periodik untuk tahun pelaporan 2019 dengan posisi harta per 31 Desember 2019. "Selain pelaporan periodik, KPK juga mengimbau kepada PN yang baru