Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan Salat Jumat Dua Gelombang di masa pandemi virus corona atau Covid 19 dapat membahayakan masyarakat secara medis. "Salat Jumat dua gelombang atau lebih di satu tempat tidak tepat menjadi solusi dalam kondisi kehidupan normal baru, karena bisa menimbulkan kerepotan luar biasa bahkan bisa menimbulkan bahaya secara medis," ujar ujar Ketua