Anies Keluarkan Pergub Baru saat PSBB Transisi, Utamakan Ruas Jalan Buat Pejalan Kaki dan Pesepeda
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa transisi. Dalam Pergub terbaru itu semua ruas jalan diutamakan bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi sepeda. Hal ini tertuang dalam Pasal 21 ayat (1). Dijelaskan, pengguna sepeda dan pejalan kaki diminta dijadikan sarana mobilitas