‎Demokrat Sebut Bahaya Jika TAP MPRS XXV/1966 Tak Dicantumkan di RUU Haluan Ideologi Pancasila

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Bambang Purwanto menilai pentingnya TAP MPRS Nomor XXV tahun 1966 dimasukan sebagai konsideran atau dasar pertimbangan Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Hal tersebut perlu dilakukan dalam menghalau ideologi lain di dalam negeri, selain Pancasila. Bambang mengatakan, TAP MPRS tersebut telah menetapkan ketetapan tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia, sebagai