Dirut PT CMI Teknologi Didakwa Rugikan Negara Rp 63,8 Miliar Terkait Kasus Bakamla
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Rahardjo Pratjihno, Direktur Uama PT Compact Microwave Indonesia Teknologi, merugikan keuangan negara Rp 63,8 Miliar. Rahardjo memperkaya diri sendiri sebanyak 60,3 Miliar dan memperkaya Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi, Direktur Utama PT Viva Kreasi Investindo yang juga mantan Politisi PDI Perjuangan, sebesar Rp 3,5 Miliar. Upaya memperkaya