Sah! Polisi Tetapkan 3 Pembina jadi Tersangka Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi, Ini Pengakuan Mereka
Wakapolres Sleman,Kompol Akbar Bantilan telah menetapkantigapembina Pramuka SMPN 1 Turi sebagai tersangka dalam kasus susur sungai yang menewaskan 10 siswi. Hal tersebut diungkapkanKompol Akbar Bantilan diMapolres Sleman, Selasa (25/2/2020). Menurutnya, status tersangka ditetapkan setelah proses pemeriksaan dilakukan yang melibatkan 24 saksi.
Ketiga tersangka tersebut berinisialIYA, R, dan DS. "Kalau menurut keterangan yang lain, pada saat jalan ke sungai, sudah hujan. Jadi memang banyak hal kelalaian yang tidak disiapkan pembina ini." "Untuk itu, kami menetapkan sementara 3 pembina sebagai tersangka sesuai dengan perannya masing masing," imbuhnya.
Sementara itu, IYA sebagai tersangka meminta maaf kepada para keluarga korban atas kelalaiannya danmengaku menyesal akan hal tersebut. "Pertama, minta maaf atas kelalaian kami terjadi hal seperti ini. Kedua, kami sangat menyesal dan memohon maaf kepada keluarga korban terutama keluarga korban yang sudah meninggal." "Ini sudah menjadi resiko kami sehingga apapun yang akan menjadi keputusan akan kami terima. Semoga keluarga korban bisa memafkan kesalahan kami," ungkapnya.
Ia menjelaskan, kegiatan susur sungai dilakukan untuk mendidik karakter para siswa. "Latihan karakter supaya mereka bisa sedikit memahami sungai. Anak sekarang, kan, jarang yang main di sungai atau menyusuri sungai," katanya. Ketika ditanya ketika susur sungai posisi para siswa di tengah atau pinggir, ia menjawab jika posisinya berada di pinggir sungai.
Namun, ia menyatakan siswa tidak menggunakan alat safety karena saat itu air sungai hanya setinggi lutut. IYA menceritakan kronologi kegiatan susur Sungai Sempor yang dibuatnya. "Karena cuaca belum seperti kejadian. Pukul 13.30 WIB, saya berangkatkan cuaca masih belum hujan."
"Saya ikuti, saya cek di atas, di jembatan itu air juga tidak deras, kemudian saya kembali ke tempat start pemberangkatan sudah cek airnya." "Kemudian di situ juga ada teman saya yang sudah terbiasa susur sungai di Sempor sehingga yakin saja tidak terjadi apa apa," ungkapnya. Sebelumnya, Kabid HumasPoldaDIYKombes Pol Yuliyanto saat ditemui Senin (24/2/2020) petang mengatakan, penyidik telah menetapkan dua tersangka baru.
Dalam perkembangan penyidikan hari ini, jumlah yang diperiksa sudah 22 orang. Terdiri dari tujuh pembina Pramuka, tiga kwarcab, tiga warga/pengelola wisata, dua siswa yang selamat, kepala sekolah serta enam orang tua korban. "Tadi siang setelah gelar perkara penyidik menetapkan dua tersangka baru dengan inisial R (57) dan DS (57). Hari ini juga dimulai penahanan kepada yang bersangkutan," ungkapnya dikutip dari .
Adapun R adalah guru dan merupakan ketua gugus depan di sekolah tersebut. Selama kejadian, ia hanya menunggu di sekolah. Sementara DDS adalah pembina pramuka dari luar sekolah yang menunggu di lokasi finish.
"Kita sudah cukup alat bukti, petunjuk sudah cukup mengarahkan yang bersangkutan jadi tersangka," jelasnya. "Mulai tadi siang sudah dilakukan penahanan. Total ada tiga tersangka dan semua sudah dilakukan penahanan," imbuhnya.