DPP Organda Apresiasi Langkah Polri & Kemenhub soal Penangkapan Travel Ilegal

Sejak pememberlakuan larangan mudik terhitung 24 April lalu tercatat 471 travel gelap ditangkap petugas Ditlantas Polda Metro Jaya di berbagai titik check poin. Selebihnya aparat juga berhasil mencegah penumpang yang akan mudik sebanyak 2.771 orang. Demikian diungkap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, melalui keterangannya, Jumat (22/5/2020).

Terhadap pengemudi travel gelap diberikan tindakan berupa penilangan. Sementara untuk penumpang diantar ke Terminal Pulo Gebang menggunakan bus yang disiapkan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Sedikitnya terdapat lebih dari 63.000 kendaraan yang diputar balik selama Operasi Ketupat. Jumlah terbanyak berada di wilayah Polda Metro.

Sekjen DPP Organda Ateng Aryono sangat mengapresiasi langkah POLRi dan jajaran Perhubungan (baik Kemenhub maupun Dishub) terhadap langkah langkah penangkapan diatas Dalam hal ini DPP organda sangat mengapresiasi upaya Polri dan jajaran Kemenhub sebagai garda terdepan memantau arus pergerakan pemudik. Selain itu pemerintah wajib terus melakukan penangkapan travel ilegal diluar tragedi covid 19.

Hal ini untuk menjaga proses perwujudan penegakan sebagai upaya tegaknya atau berfungsinya norma norma hukum secara nyata sebagai pedoman pelaku dalam lalu lintas atau hubungan hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Menyikapi fenomena pemudik menggunakan transportasi sewa (travel ilegal) melintasi jalur tikus untuk dapat pulang kampung ke Jawa Tengah meski pemerintah pusat sudah melarang mudik demi menekan penyebaran wabah virus corona. Ateng Aryono memandang masalah ini segera dicarikan jalan keluar khususnya soal kendaraan umum yang beroperasi tanpa izin sebagau travel ilegal

Menurut Ateng selain mengetatkan aturan larangan mudik Kemenhub harus memberikan penalti untuk mereka yang melanggar. "Sangsi tidak hanya ke pengemudi namun juga harus ke pemilik kendaraan, karena tingkat kedisiplinan masyarakat masih cukup rendah," ungkap Ateng.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *.

*
*
You may use these <abbr title="HyperText Markup Language">HTML</abbr> tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>