Bolehkah Laki-laki Melakukan Iktikaf di Rumah saat Pandemi COVID-19?
Di tengah pandemi COVID 19 berbagai aktivitas di luar rumah harus diminimalisasi. Berbagai upaya dilakukan demi meminimalisasi kontak fisik yang mampu menularkan COVID 19. Termasuk ditiadakannya salat tarawih berjamaah di masjid, pada bulan Ramadan 1441 Hijriah ini.
Ditiadakannya salat tarawih berjamaah di masjid tak menjadi persoalan besar karena salat tarawih bisa dilakukan di mana saja. Memasuki 10 hari terakhir Ramadan 1441 Hijriah, terdapat ibadah sunnah yang memiliki banyak keutamaan yakni iktikaf. Di 10 hari terakhir bulan Ramadan, Nabi Muhammad SAW sering sekali melakukan ibadah sunnah iktikaf.
Iktikaf adalah ibadah yang dilakukan dengan berdiam diri di masjid dalam rangka mencari ridha Allah dan bermuhasabah (introspeksi) diri atas perbuatannya. Iktikaf di masjid hanya dilakukan oleh muslim laki laki. Namun, bagaimana kita bisa melakukan iktikafjika kegiatan di luar rumah dibatasi selama pandemi COVID 19?
Bolehkah iktikaf dilakukan di rumah saja? Ustaz Satibi Darwis menjawab pertanyaan ini dengan melihat perspektif dari 4 mahzab. Ada dua pendapat terkait ibadah iktikaf, berdasarkan mahzab Syafii dan Hambali, laki laki tak boleh melakukan iktikaf di luar masjid.
Pernyataan tersebut merupakan pendapat jumhur atau pendapat mayoritas dan disepakati oleh sebagian besar ulama. Hal tersebut lanjut ustaz Darwis, dijelaskan oleh Imam Nawawi di dalam kitabnyaAl Majmu' Syarah Al Muhadzdzab Jilid 6 halaman 478. "Imam Nawawi mengatakan 'Dan tidak sah iktikaf dari seorang laki laki kecuali dalam masjid," terang Ustaz Darwis.
Juga, Allah berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 187: أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka.
Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid.
Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat ayat Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa. Selanjutnya, hal tersebut juga terdapat dalam mahzab Hambali yang dijelaskan oleh Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al Mughni Jilid 3 halaman 189.
"Dan tidak sah iktikaf selain di masjid, jika yang iktikaf itu adalah seorang laki laki," jelas Ustaz Darwis yang mengutip kitab Al Mughni. Dengan demikian, menurut mahzab Syafii dan Hambali, laki laki tidak boleh melakukan iktikaf di rumah. Pandangan tersebut juga dipilih oleh lembaga fatwa Mesir terkait iktikaf di rumah saat wabah COVID 19 dan menambahkan hadits Nabi yang berbunyi:
Jika seorang hamba sakit atau melakukan perjalanan jauh, maka dicatatkan baginya sebagaimana kebiasaan yang dia lakukan ketika dia mukim dan ketika dia sehat. "Artinya ketika seseorang, di tahun sebelumnya melakukan iktikaf, maka dia tetap mendapatkan pahala iktikaf meskipun dia tidak iktikaf tahun ini, karena ada niat dalam hatinya ingin iktikaf dan kebiasaan yang sudah dia lakukan,"jelas ustaz Darwis. Kemudian, ustaz Darwis juga menyampaikan pandangan lain yang membolehkan iktikaf bagi laki laki dilakukan di rumah.
Hal tersebut, kata ustaz Darwis, disebutkan dalam kitab Badzlul Majhud Jilid 6 halaman 187. Adapun kitab tersebut menyampaikan pandangan Muhammad bin Umar bin Lubaba yang menganut mahzab Maliki. "Beliau berpandangan: boleh iktikaf itu selain di masjid. Namun, tetap ada ketentuan yang harus dipenuhi ketika seseorang mau beriktikaf di rumah," ujarnya.
Adapun ketentuan tersebut yaitu: Pertama, iktikaf harus dilakukan di rumah yang memiliki masjid (tenpat khusus salat) di rumahnya. "Jadi, rumahnya selama ini memang sudah ada masjid yang dikhususkan untuk dia beribadah," jelas ustaz Darwis.
Kedua, seseorang yang beriktikaf harus multazim. "Yang beriktikaf harus iltizam untuk berdiam di musala rumah tersebut,, kecuali jika ada uzur untuk di tempat itu," lanjutnya. Ketiga, orang yang melakukan iktikaf harus sibuk dengan tilawah, dzikir, salat, di tempat tersebut.
"Sehingga dapat tercapai tujuan dari iktikaf," pungkasnya.