‎Demokrat Sebut Bahaya Jika TAP MPRS XXV/1966 Tak Dicantumkan di RUU Haluan Ideologi Pancasila

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Bambang Purwanto menilai pentingnya TAP MPRS Nomor XXV tahun 1966 dimasukan sebagai konsideran atau dasar pertimbangan Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Hal tersebut perlu dilakukan dalam menghalau ideologi lain di dalam negeri, selain Pancasila. Bambang mengatakan, TAP MPRS tersebut telah menetapkan ketetapan tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia, sebagai organasasi terlarang di seluruh wilayah Indonesia.

Kemudian disebutkan, bahwa ada larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran komunisme, marxisme leninisme di Tanah Air. "Berdasarkan ketetapan MPRS tersebut, jelas tidak ada ruang bagi PKI untuk bisa tumbuh di Indonesia dan ketika mulai muncul jelas suatu pelanggaran konstitusi dan ini juga luput dari perhatian semua pihak," tutur Bambang kepada wartawan, Jakarta, Rabu (27/5/2020). Menurut politikus Demokrat itu, jika RUU HIP tidak dimasukan dalam konsideran tentang TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966, maka perlu dipertanyakan karena Pancasila sebagai dasar negara yang berdasarkan agama.

"Artinya juga menolak terhadap ajaran komunisme yang bersifat atheis, apalagi dalam RUU HIP pasal 6 ayat (1) memasukan Trisila dan ayat (2) memasukan Ekasila yang tentunya akan mendegradasi kemurnian Pancasila," paparnya. "Karena itu kalau mau membahas Pancasila, tentunya jangan sampai mencampur adukan dengan Trisila maupun Ekasila, karena akan merusak kemurnian Pancasila yang memiliki spirit agama dan lebih jauh bisa terseret kepada aliran komunisme," sambung Bambang. Melihat kondisi tersebut, Bambang mengajak semua pihak segera menyadari akan bahaya komunis yang akan mulai masuk ke ranah Dasar Negara.

"Lebih meyakinkan lagi ketika beberapa partai meminta untuk memasukan TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 ke dalam konsideran tidak dihiraukan, berarti ada kekuatan di parlemen yang mendukung penolakan tersebut," ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *.

*
*
You may use these <abbr title="HyperText Markup Language">HTML</abbr> tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>